PELATIHAN KONVENSI HAK ANAK (KHA) MADRASAH ALIYAH AL MUAYYAD SURAKARTA










Surakarta-Madrasah aliyah almuayyad surakarta mengadakan pelatihan konvensi hak anak (KHA)di gedung madrasah aliyah al muayyad lantai 1,pada hari senin,3 juni 2024 yang dihadiri oleh para guru madrasah aliyah almuayyad dan orator dari perwakilan DP3AP2KB dan  Kakak foundation.
 
Sekilas tentang Konvensi Hak Anak (KHA)

“Anak berarti setiap manusia yang berusia di bawah delapan belas tahun kecuali, berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk anak anak, kedewasaan telah dicapai dengan cepat”. Kalimat tersebut ada di Pasal 1, Konvensi Hak Anak, 1989).

   Konvensi Hak-hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan pada tahun 1989 oleh PBB.Konvensi ini mengatur hal apa saja yang harus dilakukan negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil.

Tujuan pelatihan KHA

Diadakannya Pelatihan ini untuk para guru,dengan tujuan guru dapat mengetahui hak anak dalam satuan pendidikan.
"Tujuan pelatihan KHA ini juga untuk menciptakan kota (surakarta) layak anak juga mencapai sosialisasi setiap satuan pendidikan berstatus sekolah ramah anak (memenuhi hak anak),dan menghentikan kekerasan pada anak atau bullying" jelas kak kiki dan kak yuda dari yayasan Kakak foundation.
Sebagai perwujudan komitmen pemerintah dalam meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-ndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tanggal 22 Oktober 2002 yang secara keseluruhan, materi pokok dalam undang-undang tersebut memuat ketentuan dan prinsip-prinsip Konvensi Hak-hak Anak. Bahkan sebelum Konvensi Hak-hak Anak disahkan, Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Hak-hak anak menurut Konvensi Hak-hak Anak dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu :

  1. Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
  2. Hak Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran.
  3. Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial.
  4. Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak.

Sebagai perwujudan komitmen pemerintah dalam meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tanggal 22 Oktober 2002 yang secara keseluruhan, materi pokok dalam undang-undang tersebut memuat ketentuan dan prinsip-prinsip Konvensi Hak-hak Anak. Bahkan sebelum Konvensi Hak-hak Anak disahkan, Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 telah diperluas pengertian anak, yaitu bukan hanya seseorang yang berusia dibawah 18 tahun, seperti yang tersebut dalam Konvensi Hak-hak Anak, tapi termasuk juga anak yang masih dalam kandungan. Begitu juga tentang hak anak, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 terdapat 31 hak anak. Setelah meratifikasi Konvensi hak-hak Anak, negara mempunyai konsekuensi :

  1. Mensosialisasikan Konvensi Hak-hak Anak kepada anak.
  2. Membuat aturan hukum nasional mengenai hak-hak anak.
  3. Membuat laporan periodik mengenai implementasi Konvensi Hak-hak Anak setiap 5 tahun.

Peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan Konvensi Hak-hak Anak, diantaranya ;

  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja;
  3. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 182 tentang Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
  5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentan Perlindungan Anak;
  6. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  7. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
  9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  10. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  11. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  12. Keppres Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (RAN-PESKA)

Memang disadari, dengan adanya Konvensi Hak-hak Anak tidak dengan serta merta merubah situasi dan kondisi anak-anak di seluruh dunia. Namun setidaknya ada acuan yang dapat digunakan untuk melakukan advokasi bagi perubahan dan mendorong lahirnya peraturan perundangan baik secara nasional maupun di daerah, kebijakan ataupun program yang lebih responsif anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Design by Cak Imin | | Agus Muhaimin