PELATIHAN KONVENSI HAK ANAK (KHA) MADRASAH ALIYAH AL MUAYYAD SURAKARTA










Surakarta-Madrasah aliyah almuayyad surakarta mengadakan pelatihan konvensi hak anak (KHA)di gedung madrasah aliyah al muayyad lantai 1,pada hari senin,3 juni 2024 yang dihadiri oleh para guru madrasah aliyah almuayyad dan orator dari perwakilan DP3AP2KB dan  Kakak foundation.
 
Sekilas tentang Konvensi Hak Anak (KHA)

“Anak berarti setiap manusia yang berusia di bawah delapan belas tahun kecuali, berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk anak anak, kedewasaan telah dicapai dengan cepat”. Kalimat tersebut ada di Pasal 1, Konvensi Hak Anak, 1989).

   Konvensi Hak-hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan pada tahun 1989 oleh PBB.Konvensi ini mengatur hal apa saja yang harus dilakukan negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil.

Tujuan pelatihan KHA

Diadakannya Pelatihan ini untuk para guru,dengan tujuan guru dapat mengetahui hak anak dalam satuan pendidikan.
"Tujuan pelatihan KHA ini juga untuk menciptakan kota (surakarta) layak anak juga mencapai sosialisasi setiap satuan pendidikan berstatus sekolah ramah anak (memenuhi hak anak),dan menghentikan kekerasan pada anak atau bullying" jelas kak kiki dan kak yuda dari yayasan Kakak foundation.
Sebagai perwujudan komitmen pemerintah dalam meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-ndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tanggal 22 Oktober 2002 yang secara keseluruhan, materi pokok dalam undang-undang tersebut memuat ketentuan dan prinsip-prinsip Konvensi Hak-hak Anak. Bahkan sebelum Konvensi Hak-hak Anak disahkan, Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Hak-hak anak menurut Konvensi Hak-hak Anak dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu :

  1. Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
  2. Hak Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran.
  3. Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial.
  4. Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak.

Sebagai perwujudan komitmen pemerintah dalam meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tanggal 22 Oktober 2002 yang secara keseluruhan, materi pokok dalam undang-undang tersebut memuat ketentuan dan prinsip-prinsip Konvensi Hak-hak Anak. Bahkan sebelum Konvensi Hak-hak Anak disahkan, Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 telah diperluas pengertian anak, yaitu bukan hanya seseorang yang berusia dibawah 18 tahun, seperti yang tersebut dalam Konvensi Hak-hak Anak, tapi termasuk juga anak yang masih dalam kandungan. Begitu juga tentang hak anak, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 terdapat 31 hak anak. Setelah meratifikasi Konvensi hak-hak Anak, negara mempunyai konsekuensi :

  1. Mensosialisasikan Konvensi Hak-hak Anak kepada anak.
  2. Membuat aturan hukum nasional mengenai hak-hak anak.
  3. Membuat laporan periodik mengenai implementasi Konvensi Hak-hak Anak setiap 5 tahun.

Peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan Konvensi Hak-hak Anak, diantaranya ;

  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja;
  3. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 182 tentang Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
  5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentan Perlindungan Anak;
  6. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  7. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
  9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  10. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  11. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  12. Keppres Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (RAN-PESKA)

Memang disadari, dengan adanya Konvensi Hak-hak Anak tidak dengan serta merta merubah situasi dan kondisi anak-anak di seluruh dunia. Namun setidaknya ada acuan yang dapat digunakan untuk melakukan advokasi bagi perubahan dan mendorong lahirnya peraturan perundangan baik secara nasional maupun di daerah, kebijakan ataupun program yang lebih responsif anak.

PELANTIKAN IPMA MASA KHIDMAT 2024/2025





Surakarta-pondok pesantren Al-muayyad melaksanakan Apel Pelantikan IPMA masa khidmat 2024/2025 pada hari Selasa,14 Mei 2024 yang bertempat di halaman pondok pesanten.Apel pelantikan tersebut,dihadiri langsung oleh ketua yayasan pondok pesantren Al-muayyad,Bapak H.M.Faishol Rozaq, dan ketua madaris,Ibu Hj. Ari Hikmawati,beserta kepala madrasah MA,SMA,dan SMP Al-muayyad.           
pelantikan ini diawali dengan mengucapkan sumpah jabatan IPMA Pusat dan IPMA Cabang,lalu serah terima jabatan oleh ketua IPMA Pusat masa khidmat 2023/2024 kepada ketua IPMA Pusat masa khidmat 2024/2025,Radhifa Adya nillah dan Ayun Nur Allisyah.Mereka juga dilantik langsung,oleh Bapak H.M.Faishol Rozaq,dan Ibu Hj Ari Hikmawati yang mengematkan pin IPMA di almamater mereka masing-masing.

TUJUAN PELANTIKAN
Bapak Faishol juga menyampaikan bahwa adanya suatu pelantikan dalam suatu organisasi,agar para calon-calon pengurus dari organisasi tersebut dapat disahkan secara resmi bawasannya ia benar-benar telah menjadi bagian dari organisasi dan dapat bertanggung jawab atas amanah yang di embankan.

MOTIVASI PELANTIKAN 
Dengan rasa khidmat,Radhifa dan Ayun mengucapkan rasa syukur kepada Allah,juga akan semangat dalam mejalankan tugas-tugas mereka,serta meningkatkan kesadaran diri pada setiap anggota IPMA bahwasannya ia adalah panutan yang harus bisa menjadi suri tauladan yang baik.

WAWANCARA
 
"Organisasi yang baik akan membantu menciptakan hubungan yang  bermakna,hubungan harus vertikal dan horizontal diantara anggota dan di berbagai divisi" ujar Radhifa 
Ayun juga menambahkan  bahwa organisasi yang berhasil dimulai dari kesadaran dan kerjasam antar anggota.


Oleh: Rizal Rohmad Yunadi

AKHIRUSSANAH KELAS 12 TAHUN AJARAN 20W3/2024



     




Surakarta- Madrasah Aliyah Al-Muayyad Surakarta melaksanakan kegiatan haflah akhirussanah  kelas  XII yang bertempat di Lapangan  Al-Muayyad (11/5 )

Momen kelulusan anak sekolah biasanya ditandai dengan acara perpisahan atau tutup tahun yang diselenggarakan oleh sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta . Atau dapat pula disebut dengan Haflah Akhirussanah. Haflah Akhirussanah adalah suatu perayaan atau pesta akhir tahun santri atau siswa yang telah selesai menjalani pendidikan. Adapun tujuan diadakannya akhirussannah  adalah mendorong anak untuk tampil percaya diri dan memotivasi anak untuk terus berprestasi dijenjang sekolah berikutnya.

Kegiatan haflah akhirussanah ini diawali dengan sambutan dari pengasuh pondok pesantren Al-Muayyad Surakarta, KH. Abdul Rozaq Shofawi. Sambutan dari kepala madrasah, Bp.Muh Rodlin, dan sambutan dari perwakilan kelas XII.  Adapun hal menarik dalam acara ini adalah pembawa acara atau master of ceremony dibawakan dengan 4 bahasa, yaitu bahasa arab, bahasa jawa, bahasa Indonesia, dan bahasa inggris. Setelah itu dilanjutkan dengan persembahan lalaran kreatif dari para siswa dan siswi baik dari program A ( Alfiyah ) dan B ( Imrithi ). Kemudian dilanjut dengan penyerahan rangking  paralel 1, 2, dan 3 baik dari delegasi SMA Al-Muayyad dan MA Al-Muayyad.

Kegiatan akhirrusanah ini berjalan dengan baik dan lancar, semoga para peserta didik kelas XII dapat semakin maju dan tidak melupakan nilai nilai yang telah diajarkan oleh guru - guru




PENGUMUMAN KELULUSAN KELAS XII TAHUN PELAJARAN 2023/2024

PENGUMUMAN KELULUSAN KELAS XII TAHUN PELAJARAN 2023/2024

MA AL-MUAYYAD SURAKARTA, Seiring dengan telah berakhirnya proses pembelajaran yang telah dilewati oleh siswa-siswi kelas XII Tahun Pelajaran 2023/2024. Maka pada hari/tanggal: Senin/06 Mei 2024 diumumkan hasil kelulusan yang dilakukan secara online melalui website resmi MA Al-Muayyad Surakarta  pada pukul 17:00 WIB.

Kepala  MA Al-Muayyad Surakarta, selaku Ketua Penyelenggaran Ujian Madrasah tahun Pelajaran 2023/2024, berdasarkan :
1. KTSP MA Al-Muayyad Surakarta yang menggunakan kurikulum 2013.
2. Kriteria kelulusan siswa MA Al-Muayyad Surakarta Tahun Pelajaran 2023/2024.
3. Rapat Pleno Dewan Pendidik tentang kelulusan Tahun Pelajaran 2023/2024 pada tanggal 03 Mei 2024.
Menyatakan bahwa Hasil Keputusan Penentuan Kelulusan kelas XII Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagai berikut :

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar diketahui. Pembagian SKL akan dilaksanakan tanggal 11 Mei 2024, bertempat di MA Al-Muayyad Surakarta.
 
Design by Cak Imin | | Agus Muhaimin