PKKM ( PENILAIN KINERJA KEPALA MADRASAH )
MA AL MUAYYAD SURAKARTA
TAHUN 2022
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses
pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh
kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.Terkait dengan kegiatan
penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui
Direktorat Guru dan Tenaga pendidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen
Pendis Nomor 1111 tahun 2019.
Dalam pelaksaan PKKM ( Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ) terdapat
tim penilai yaitu berasal dari Kemenag Kota Surakarta yaitu
“ Madrasah Aliyah Al-Muayyad sudah memiliki sarana prasarana yang
baik, dan mungkin dapat ditambahkan ruang pojok literasi dan ruang jurnalis”
ujar bu Sri Hartati,M.Pd.
Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis dinilai berdasarkan 5
komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah
dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :
1. Usaha pengembangan madrasah,
2. Pelaksanaan tugas managerial
3 .Pengembangan kewirausahaan
4. Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
5. Hasil kinerja kepala madrasah
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap
tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai
setiap empat tahun sekali.
Ditulis oleh; triandita dan tyavan mirantino
Tidak ada komentar:
Posting Komentar